Kamis, 23 Oktober 2014

SUMBER DANA BANK


SUMBER-SUMBER DANA BANK 

Sumber dana bank adalah  usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai oprasinya.
Adapun sumber-sumber dana bank adalah sebagai berikut :



1.    Dana yang bersumber dari bank itu sendiri

sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri , modal sendiri adalah modal setoran dari para pemegang saham.


Dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
a.   setoran modal dari pemegang saham.
b.   cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada para pemegang sahamnya.
c.   Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimaanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.

 2.    Dana yang berasal dari masyarakat luas

                 Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.  Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuksimpanan giro,simpanan tabungan, dan simpanan deposito.Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito. sedangkan Deposito disebut dana mahal , karena bunga yang dibayar kepada pemegangnya relatif lebih tinggi.


3.          Dana yang bersumber dari lembaga lainnya


Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas.  Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari : Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas.  Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu.

b. Pinjaman antar bank (call money) biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.

c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri
d. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.Secara umum kegiatan penghimpunan dana ini dibagi menjadi 3 jenis yaitu :
1.  simpanan giro ( demand deposit)
2.  simpanan tabungan (saving deposit).   
3. simpanan deposito ( time deposit)

 A.  SIMPANAN GIRO ( DEMAND DEPOSIT)

   Undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pmindah bukuan.
Penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (peindahbukuan)
Jenis-jenis sarana penarikan untuk menarik dana yang tertanam dalam rekening giro adalah :
 1.    CEK
       Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut.
Adapun jenis-jenis cek :

1.) Cek atas nama : Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas didalam cek

2.) Cek atas unjuk:  Merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek, sehingga di dalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.

3.) Cek silang:  Bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan.

4.) Cek kosong:  Merupakan cek, dimana dana yang tersedia di dalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh sipemegang cek.
2. BILYET GIRO (BG )                 Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
PERBEDAAN CEK DAN BG


NO
KETERANGAN
CEK
BG
1
Identitas
-     atas nama
-     atas unjuk
-Atas nama
2
Sifat
-Tunai dan non tunai
-Non tunai
3
tanggal
-Hanya ada satu tanggal
-Ada dua tanggal
4
sistem transaksi
-transaksi tarik
-transaksi dorong
5
Ketersediaan dana
-ada istilh cek kosong
-tidak ada istilah BG kosong
6
Pemakaian materai
-menggunakan materai
-bebas materai
7
Endrosmen
-cek dapat di Endrosmen
-BG tidak dapat di Endrosmen
  
B.  SIMPANAN TABUNGAN ( saving deposit)

    Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan di dalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :
1. Buku tabungan
                 adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan penarikan dana oleh nasabah.Bila nasabah akan menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah pada tanggal tertentu.

2. Kartu penarikan
Adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan nama ATM (Automated Teller machine).

3. Surat Kuasa
Adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.

C. SIMPANAN DEPOSITO (time deposit)


1. Deposito berjangka
                 Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lemabag dan terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
                 Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara pemindahbukuan, dan pendapatan bunga bunga bersih didapat dari bunga dipotong pajak.Jumlah yang disetorkan pada simpanan deposito berjangka untuk saat ini ada peraturan dari pemerintah bahwa batas minimalnya adalah sebesar Rp 5.000.000. dan bila nasabah mengambil dananya sebelum jatuh temponya maka nasabah dikenakan penalty rate. Sedangkan insentif yang diberikan
untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang cukup besar dapat berupa spesial rate maupun hadiah ataupun cindera mata.
2. Sertifikat Deposito
                 Merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu, 2, 3, 4, 6, dan 12 bulan.Pengambilan bunga dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun nontunai.

3. Deposito on call 
                 Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 100 juta rupiah, tergantung dari bank yang menerbitkan deposito on call tersebut.



PERBEDAAN DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT

DEPOSITO DAN  DEPOSITO ON CALL 

no
Dari sisi
Deposito berjangka

Sertifikat Deposito
Deposito on call

1
Kepemilikan
-atas nama
- atas unjuk
-atas nama
2

-tidak dapat diperjual belikan /dipindah tangankan
-dapat diperjualbelikan/ dipindah tangankan
-tidak dapat diperjual belikan.
3
Bunga
-bunga dibayar pada saat jatuh tempo.
- bunga dibayar pada saat pembukuan
-saat pencairan jatuh tempo
4
Besarnya dana
-nilai nominal ditentukan oleh deposan
- nilai nominal ditentukan oleh bank
-min 100 jt
5
Entuk pnyetoran uang
-penyimpanan dana dapat berbetuk rupiah / uang asing
-penyimpanan dana dapat berbetuk rupiah
-penyimpanan dana hanya dapat berbetuk rupiah
6
Nilai lembar deposito
-jumlah minimum deposito berjanga adalah Rp. 1000.000,-
- jumlah nominal setiap lembar  setifikat deposito adalah Rp. 5000.000,-

7
Jangka waktu
-7,3,2,6,18
-2.3.6.12.24
-min 7 hari mak 1 bulan
8
Pencairan pokok
-tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
- tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
-dengan pemberitahuan terlebih dahulu
9
Sarana/alat penarikan
-bilyet deposito
-sertifikat deposito
-bilyet deposito


    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar