SUMBER-SUMBER
DANA BANK
Sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk
membiayai oprasinya.
Adapun sumber-sumber dana bank
adalah sebagai berikut :
1.
Dana yang
bersumber dari bank itu sendiri
sumber dana ini merupakan sumber
dana dari modal sendiri , modal sendiri adalah modal setoran dari para pemegang
saham.
Dapat disimpulkan pencarian dana
sendiri terdiri dari :
a. setoran
modal dari pemegang saham.
b. cadangan-cadangan
bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak
dibagikan kepada para pemegang sahamnya.
c. Laba bank
yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang
bersangkutan sehingga dapat dimaanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
2.
Dana yang
berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika
dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini
paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik
lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal
jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun
sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuksimpanan
giro,simpanan tabungan, dan simpanan deposito.Dimana simpanan giro merupakan
dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah
jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito. sedangkan Deposito
disebut dana mahal , karena bunga yang dibayar kepada pemegangnya relatif lebih
tinggi.
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan
dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari : Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan
dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank
Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit
likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu.
b. Pinjaman antar bank (call money) biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri
B. SIMPANAN TABUNGAN ( saving deposit)
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Kartu penarikan
3. Surat Kuasa
C. SIMPANAN DEPOSITO (time deposit)
b. Pinjaman antar bank (call money) biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri
d. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan
SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan
maupun nonkeuangan.Secara umum kegiatan penghimpunan dana ini dibagi menjadi 3
jenis yaitu :
1. simpanan giro ( demand deposit)
2. simpanan tabungan (saving deposit).
3. simpanan deposito ( time deposit)
A. SIMPANAN GIRO ( DEMAND DEPOSIT)
1. simpanan giro ( demand deposit)
2. simpanan tabungan (saving deposit).
3. simpanan deposito ( time deposit)
A. SIMPANAN GIRO ( DEMAND DEPOSIT)
Undang-undang
perbankan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998 menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya
atau dengan cara pmindah bukuan.
Penarikan
adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan giro
tersebut berkurang yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai
(peindahbukuan)
Jenis-jenis sarana penarikan
untuk menarik dana yang tertanam dalam rekening giro adalah :
1.
CEK
Cek
merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara
rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau
kepada pihak yang memegang cek tersebut.
Adapun jenis-jenis cek :
1.) Cek atas nama : Merupakan cek yang diterbitkan atas nama
orang atau badan tertentu yang terlis jelas didalam cek
2.) Cek atas unjuk: Merupakan cek yang
tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek, sehingga di
dalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.
3.) Cek silang: Bila di pojok kiri atas
sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat
dipindahbukukan.
4.) Cek kosong: Merupakan cek, dimana
dana yang tersedia di dalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang
akan diambil oleh sipemegang cek.
2. BILYET GIRO (BG ) Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari
rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada
bank yang sama atau bank lainnya.
PERBEDAAN
CEK DAN BG
NO
|
KETERANGAN
|
CEK
|
BG
|
1
|
Identitas
|
- atas nama
- atas unjuk
|
-Atas nama
|
2
|
Sifat
|
-Tunai dan
non tunai
|
-Non tunai
|
3
|
tanggal
|
-Hanya ada
satu tanggal
|
-Ada dua
tanggal
|
4
|
sistem transaksi
|
-transaksi
tarik
|
-transaksi
dorong
|
5
|
Ketersediaan
dana
|
-ada
istilh cek kosong
|
-tidak ada
istilah BG kosong
|
6
|
Pemakaian materai
|
-menggunakan
materai
|
-bebas
materai
|
7
|
Endrosmen
|
-cek dapat
di Endrosmen
|
-BG tidak
dapat di Endrosmen
|
B. SIMPANAN TABUNGAN ( saving deposit)
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan
disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan
perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan di dalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :
Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan di dalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :
1. Buku tabungan
adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada nasabah pada awal
menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan penarikan dana oleh
nasabah.Bila nasabah akan menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka
nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang
bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah
uang tertentu oleh nasabah pada tanggal tertentu.
2. Kartu penarikan
Adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin
penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu,
dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan nama ATM (Automated
Teller machine).
3. Surat Kuasa
Adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si
pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat
kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu disertakan
fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.
1. Deposito
berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam deposito
berjangka diterbitkan atas nama orang atau lemabag dan terdapat nilai nominal
dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, dan 24
bulan.
Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh
tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara pemindahbukuan, dan pendapatan
bunga bunga bersih didapat dari bunga dipotong pajak.Jumlah yang disetorkan pada
simpanan deposito berjangka untuk saat ini ada peraturan dari pemerintah bahwa
batas minimalnya adalah sebesar Rp 5.000.000. dan bila nasabah mengambil
dananya sebelum jatuh temponya maka nasabah dikenakan penalty rate. Sedangkan
insentif yang diberikan
untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang cukup besar dapat berupa spesial
rate maupun hadiah ataupun cindera mata.
2. Sertifikat Deposito
Merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya adalah didalam
sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak disertai
dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga sertifikat deposito dapat
diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat deposito dapat diterbitkan
dengan jangka waktu, 2, 3, 4, 6, dan 12 bulan.Pengambilan bunga dapat dilakukan
dimuka, baik tunai maupun nontunai.
3. Deposito on call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan.
Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 100 juta
rupiah, tergantung dari bank yang menerbitkan deposito on call tersebut.
PERBEDAAN
DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT
DEPOSITO DAN DEPOSITO ON CALL
no
|
Dari sisi
|
Deposito
berjangka
|
Sertifikat
Deposito
|
Deposito
on call
|
1
|
Kepemilikan
|
-atas nama
|
- atas
unjuk
|
-atas nama
|
2
|
-tidak
dapat diperjual belikan /dipindah tangankan
|
-dapat
diperjualbelikan/ dipindah tangankan
|
-tidak
dapat diperjual belikan.
|
|
3
|
Bunga
|
-bunga
dibayar pada saat jatuh tempo.
|
- bunga
dibayar pada saat pembukuan
|
-saat
pencairan jatuh tempo
|
4
|
Besarnya dana
|
-nilai
nominal ditentukan oleh deposan
|
- nilai
nominal ditentukan oleh bank
|
-min 100
jt
|
5
|
Entuk pnyetoran
uang
|
-penyimpanan
dana dapat berbetuk rupiah / uang asing
|
-penyimpanan
dana dapat berbetuk rupiah
|
-penyimpanan
dana hanya dapat berbetuk rupiah
|
6
|
Nilai lembar
deposito
|
-jumlah
minimum deposito berjanga adalah Rp. 1000.000,-
|
- jumlah
nominal setiap lembar setifikat deposito
adalah Rp. 5000.000,-
|
|
7
|
Jangka waktu
|
-7,3,2,6,18
|
-2.3.6.12.24
|
-min 7
hari mak 1 bulan
|
8
|
Pencairan pokok
|
-tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu
|
- tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu
|
-dengan pemberitahuan
terlebih dahulu
|
9
|
Sarana/alat
penarikan
|
-bilyet
deposito
|
-sertifikat
deposito
|
-bilyet
deposito
|